Correct Article 5
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
LAPAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan
e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh.
Your Correction
