Correct Article 43
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non- Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2013;
dan
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2013;
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
