Correct Article 39
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
