Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction