Correct Article 3
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAPAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
c. penyelenggaraan keantariksaan;
d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
f. pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
g. pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
h. pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
j. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
Your Correction
