Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. (2) LAPAN dipimpin oleh Kepala.
Your Correction