Correct Article 1
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga
pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2) LAPAN dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
