Correct Article 7
PERPRES Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Current Text
Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya Tahun 1434H/2013M akibat pengurangan kuota dan akan menunaikan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara besaran BPIH Tahun 1434H/2013M dengan besaran BPIH Tahun 1435H/2014M.
Your Correction
