Correct Article 4
PERPRES Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Current Text
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M.
Your Correction
