Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INTERNATIONAL ANTI-CORRUPTION ACADEMY AS AN INTERNATIONAL ORGANIZATION PERSETUJUAN PENDIRIAN AKADEMI ANTIKORUPSI INTERNASIONAL EBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dekan 1. Dekan wajib bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari dan program substantif Akademi. Dekan wajib melapor dan bertanggung jawab kepada Dewan. 2. Secara khusus, Dekan wajib: (a) mewakili Akademi secara eksternal; (b) menjamin administrasi Akademi yang baik, termasuk sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan; (c) menyiapkan program kerja dan anggaran Akademi untuk dipertimbangkan oleh Dewan dan disahkan oleh Majelis. Program kerja wajib mencakup prioritas penelitian, kegiatan pelatihan, kurikulum, dan pengembangan sarana; (d) melaksanakan program kerja dan anggaran; (e) menyerahkan laporan tahunan dan laporan ad hoc kepada Dewan mengenai kegiatan- kegiatan Akademi termasuk laporan keuangan tahunan Akademi yang telah diaudit; www.djpp.kemenkumham.go.id (f) mengusulkan pembentukan hubungan kerja sama sesuai dengan Pasal XIII untuk disetujui oleh Dewan; (g) mengoordinasikan pekerjaan Akademi dengan pekerjaan para Pihak pada Persetujuan ini dan lembaga-lembaga, badan-badan, dan jejaring-jejaring internasional dan nasional yang relevan dengan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dan panduan- panduan yang relevan dari Majelis dan Dewan serta saran dari Dewan Penasihat Senior Internasional dan Dewan Penasihat Akademis Internasional; (h) membuat kontrak-kontrak dan pengaturan-pengaturan atas nama Akademi dan menegosiasikan perjanjian internasional untuk mendapat pertimbangan dari Dewan dan persetujuan dari Majelis; (i) secara aktif mencari pendanaan yang sesuai untuk Akademi dan menerima kontribusi sukarela atas nama Akademi sesuai dengan strategi-strategi dan panduan-panduan Dewan yang relevan serta peraturan-peraturan keuangan; (j) melakukan tugas-tugas atau kegiatan-kegiatan lain yang mungkin ditetapkan oleh Dewan. PASAL X Staf Akademis dan Administratif 1. Akademi wajib berupaya merekrut dan mempekerjakan staf akademis dan administratif dengan kualifikasi setinggi mungkin. 2. Dalam rangka memaksimalkan efisiensi dan efektivitas biaya, Akademi wajib mengembangkan rencana dan menentukan susunan yang tepat untuk staf akademis paruh waktu atau staf akademis tamu dan wajib mendorong Negara-negara, Organisasi-organisasi Internasional, universitas-universitas, dan lembaga-lembaga relevan lainnya untuk mau mendukung kepegawaian Akademi, termasuk dengan penugasan staf perbantuan. PASAL XI Pendanaan Akademi 1. Tanpa mengabaikan tujuan jangka panjang untuk memandirikan Akademi, , sumber-sumber pendanaan Akademi meliputi: (a) kontribusi sukarela oleh para Pihak pada Persetujuan ini; (b) kontribusi sukarela dari sektor swasta dan donor-donor lainnya; (c) biaya pendidikan, lokakarya pelatihan dan biaya bantuan teknis, publikasi, dan pendapatan dari jasa lainnya; (d) pendapatan yang terkumpul dari sumbangan, biaya-biaya, penghasilan, dan pendapatan lain termasuk dari penyertaan modal dan dana abadi. 2. Tahun fiskal Akademi adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 3. Rekening milik Akademi wajib, sesuai dengan peraturan-peraturan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Dewan sesuai dengan Pasal VI ayat 2 sub-ayat b, tunduk pada audit eksternal www.djpp.kemenkumham.go.id independen tahunan yang wajib memenuhi standar tertinggi atas transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi. 4. Para Pihak pada Persetujuan ini didorong untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan penggalangan dana untuk Akademi, termasuk melalui penyelenggaraan konferensi-konferensi bersama donor. PASAL XII Konsultasi dan Pertukaran Informasi 1. Para Pihak pada Persetujuan ini wajib saling bertukar informasi dan berkonsultasi mengenai permasalahan penting yang berkaitan dengan kerja sama mereka berdasarkan Persetujuan ini, baik pada sidang-sidang Majelis maupun pada waktu-waktu lain yang tersedia. 2. Konsultasi serta pertukaran informasi dan dokumen berdasarkan Pasal ini wajib dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dari masing-masing Pihak mengenai pengungkapan informasi dan tunduk pada pengaturan-pengaturan, yang dapat diputuskan oleh Para Pihak untuk menentukan tujuan-tujuan mengamankan kerahasiaan, sifat terbatas, dan keamanan informasi yang dipertukarkan. Setiap pengaturan dimaksud wajib terus berlaku bahkansetelah berakhirnyaPersetujuan ini dan, berkaitan dengan Pihak tertentu, bahkan setelah penarikan diri Pihak tersebut dari Persetujuan ini. PASAL XIII Hubungan Kerja Sama Akademi dapat membentuk hubungan kerja sama dengan negara-negara, organisasi-organisasi internasional lainnya, serta entitas-entitas publik atau swasta yang dapat berkontribusi pada hasil kerja Akademi. PASAL XIV Keistimewaan dan Kekebalan 1. Akademi, anggota-anggota Majelis, anggota-anggota Dewan, anggota-anggota Dewan Penasihat Senior Internasional dan Dewan Penasihat Akademis Internasional, Dekan, staf, dan ahli-ahli wajib menikmati keistimewaan dan kekebalan dimaksud sebagaimana disepakati antara Akademi dan Republik Austria. 2. Akademi dapat membuat perjanjian-perjanjian dengan Negara-negara lain untuk menjamin keistimewaan dan kekebalan yang ada. PASAL XV Pertanggungjawaban Para Pihak pada Persetujuan ini tidak bertanggung jawab, secara sendiri atau secara bersama-sama, untuk setiap utang, pertanggungjawaban, atau kewajiban-kewajiban lain Akademi; suatu pernyataan mengenai hal ini wajib dimuat dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh Akademi berdasarkan Pasal XIV. www.djpp.kemenkumham.go.id PASAL XVI Perubahan Persetujuan ini hanya dapat diubah atas kesepakatan seluruh Pihak pada Persetujuan ini. Pemberitahuan kesepakatan dimaksud wajib disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penyimpan. Setiap perubahan wajib mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahun dimaksud oleh Lembaga Penyimpan dari seluruh Pihak pada Persetujuan ini atau pada tanggal lain yang disepakati oleh para Pihak. PASAL XVII Ketentuan Peralihan Para Pihak mengakui pengaturan-pengaturan peralihan untuk pendirian dan pelaksanaan awal Akademi sebagaimana tercantum dalam Memorandum mengenai Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional di Laxenburg, Austria, pada tanggal 29 Januari 2010 dan sepakat untuk menghormatinya hingga badan-badan pengambil keputusan pada Akademi berfungsi secara penuh. Setiap keputusan yang mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang timbul untuk tujuan pendirian dan pelaksanaan awal Akademi atau menciptakan pertanggungjawaban untuk para Mitra (UNODC, Asosiasi “Sahabat Akademi” atau Republik Austria) hanya dapat diambil secara bulat oleh Dewan. PASAL XVIII Mulai Berlaku dan Penyimpanan 1. Persetujuan ini wajib terbuka untuk penandatanganan oleh Negara-negara Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (selanjutnya disebut sebagai Negara-negara) dan organisasi- organisasi antarpemerintah (selanjutnya disebut sebagai Organisasi-organisasi Internasional) sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Persetujuan ini wajib tunduk pada ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan. 2. Negara-negara dan Organisasi-organisasi Internasional yang belum menandatangani Persetujuan ini dapat melakukan aksesi kemudian. 3. Persetujuan ini wajib mulai berlaku enam puluh hari setelah tanggal penyimpanan piagam- piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi oleh tiga negara atau Organisasi Internasional. 4. Untuk setiap Negara atau Organisasi Internasional yang meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Persetujuan ini setelah tanggal mulai berlaku, Persetujuan ini wajib mulai berlaku enam puluh hari setelah tanggal penyimpanan piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya. 5. Menteri Federal untuk Urusan Eropa dan Hubungan Luar Negeri Republik Austria wajib menjadi Lembaga Penyimpan Persetujuan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id PASAL XIX Penyelesaian Sengketa Setiap sengketa yang timbul antara Akademi dan setiap Pihak pada Persetujuan ini atau antara Para Pihak pada Persetujuan ini berkenaan dengan penafsiran atau pemberlakuan Persetujuan ini atau setiap perjanjian tambahan atau setiap permasalahan yang mempengaruhi Akademi atau hubungan- hubungan Para Pihak yang tidak diselesaikan melalui negosiasi atau metode penyelesaian lain yang disepakati, wajib dirujuk untuk dimintakan keputusan akhir kepada suatu mahkamah yang terdiri dari tiga orang arbitrator satu dipilih dari masing-masing pihak yang sedang bersengketa, dan yang ketiga, yang wajib menjadi ketua mahkamah, dipilih oleh kedua arbitrator pertama. Apabila salah satu pihak yang sedang bersengketa belum memilih arbitratornya dalam waktu enam bulan sejak penunjukannya oleh pihak yang lain atas arbitratornya atau apabila dua arbitrator pertama gagal menyepakati arbitrator ketiga dalam waktu enam bulan sejak penunjukan dua arbitrator pertama, arbitrator kedua atau ketiga wajib dipilih oleh PRESIDEN Mahkamah Internasional atas permintaan salah satu pihak yang sedang bersengketa. PASAL XX Penarikan Diri 1. Setiap Pihak pada Persetujuan ini dapat menarik diri dari Persetujuan ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Lembaga Penyimpan. Penarikan diri dimaksud wajib mulai berlaku tiga bulan setelah diterimanya pemberitahuan dimaksud oleh Lembaga Penyimpan. 2. Penarikan diri dari Persetujuan ini oleh suatu Pihak pada Persetujuan ini wajib tidak membatasi, mengurangi, atau sebaliknya mempengaruhi kontribusinya, apabila ada, yang dilakukan sebelum tanggal mulainya penarikan diri tersebut. PASAL XXI Pengakhiran 1. Para Pihak pada Persetujuan ini, dengan bertindak secara bulat, dapat mengakhiri Persetujuan ini setiap saat dan membubarkan Akademi dengan pemberitahuan tertulis kepada Lembaga penyimpan. Setiap aset Akademi yang tersisa setelah pembayaran kewajiban hukumnya wajib dihapuskan sesuai dengan keputusan bulat Majelis. 2. Ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini wajib terus berlaku setelah pengakhirannya sepanjang diperlukan sehingga memungkinkan penghapusan aset-aset dan penutupan rekening-rekening sesuai ketentuan. Dibuat di Wina pada tanggal 2 September 2010 dalam bahasa Arab, bahasa China, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, setiap naskah memiliki keautentikan yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction