Correct Article 14
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
