Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction