Correct Article 13
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksa-nakan fungsi penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelola-an Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian.
(4) Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian.
(5) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Your Correction
