Correct Article 11
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal menyelenggara-kan fungsi:
a. perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
b. pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
e. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
b. MENETAPKAN tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;
c. menandatangani perjanjian kerja sama; dan
d. MENETAPKAN peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
Your Correction
