Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi. (2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan; b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif; c. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga; d. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal menyelenggara-kan fungsi: a. perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia; c. pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara; d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan; e. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan f. pendidikan Pancasila dan Konstitusi. (4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi; b. MENETAPKAN tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara; c. menandatangani perjanjian kerja sama; dan d. MENETAPKAN peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
Your Correction