Correct Article 10
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbang-an Panitera Mahkamah Konstitusi.
Your Correction
