Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi. (2) Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbang-an Panitera Mahkamah Konstitusi.
Your Correction