Correct Article 9
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Batas usia pensiun jabatan fungsional Kepaniteraan adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Batas usia pensiun Panitera dan Panitera Muda dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan mempertimbangkan aspek prestasi kerja, kompetensi, kaderisasi, dan kese-hatan.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction
