Correct Article 6
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Panitera diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, Panitera Pengganti Tingkat II, dan pejabat fungsional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.
Your Correction
