Correct Article 2
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.
(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewenang:
a. menyatakan permohonan telah memenuhi keleng-kapan atau belum memenuhi kelengkapan;
b. menerbitkan akta yang menyatakan bahwa per-mohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
c. menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permo-honan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas per-mohonan;
d. MENETAPKAN hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
e. MENETAPKAN penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan MENETAPKAN petugas persidangan dalam pelayanan persidangan;
f. memberikan pertimbangan pengangkatan, pemin-dahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti.
Your Correction
