Correct Article 22
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan.
Your Correction
