Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan.
Your Correction