Correct Article 21
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan
ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
