Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction