Correct Article 2
PERPRES Nomor 49 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Your Correction
