Correct Article 6
PERPRES Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Current Text
Dalam rangka penugasan Pegawai Negeri Sipil dalam operasi pengamanan pulau- pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, Menteri berkoordinasi dengan pimpinan instansi terkait.
Your Correction
