Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. epkumham.go
Your Correction