Correct Article 1
PERPRES Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau- pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disebut dengan tunjangan operasi pengamanan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk membantu Prajurit Tentara Nasional INDONESIA sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan dan atas permintaan Menteri Pertahanan.
3. Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
4. Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antar negara, yang meliputi :
a. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
b. Kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura,
epkumham.go
Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia.
5. Gaji Pokok adalah gaji pokok yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan Pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
