Article 1
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Democratic Socialist Republic of Srilanka on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official/Service Passports (Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilanka tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2009 di Kolombo, Srilanka, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.