Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilakukan oleh instansl induknya, (2) Pegawai Negeri Sipil Yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction