Correct Article 14
PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kepala Sekretariat dah Pegawai Panwaslu Provihsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Panwaslu Provinsi.'
(2) Kepala Sekretariat dan Pegawai Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentian oleh Bupati/ Walikota atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pegawai Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(4) Jumlah pegawai Sekretariat panwaslu Provinsi/Kabupateh/Kota/Kecamatan masing-masing palig banyak 5 (lima) orang.
(5) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ,ayat (3) berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang direkrut sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui sistem kontrak.
Your Correction
