Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan dilingkungan Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada bawahannya.
Your Correction