Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Sekretariat Panwaslu, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction