Correct Article 4
PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Sekretariat Panwaslu bersifat ad hoc.
(3) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwaslu ditetapkan oleh Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
