Correct Article 7
PERPRES Nomor 49 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
