Correct Article 4
PERPRES Nomor 49 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
(1) Tunjangan Polisi Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung rnulai tanggall Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Polisi Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tWljangan Polisi Kehutanan.
Your Correction
