Correct Article 2
PERPRES Nomor 49 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Your Correction
