Correct Article 7
PERPRES Nomor 49 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
