Correct Article 2
PERPRES Nomor 49 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.
Your Correction
