Correct Article 1
PERPRES Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
