Correct Article 6
PERPRES Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
