Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction