Correct Article 3
PERPRES Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Current Text
Besaran Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
