Correct Article 2
PERPRES Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik diberikan Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik setiap bulan.
Your Correction
