Correct Article 6
PERPRES Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
