Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPN terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang; b. Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan c. Susunan unit organisasi Eselon I teknis menggunakan susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Your Correction