Correct Article 20
PERPRES Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
