Correct Article 10
PERPRES Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.
Your Correction
