Correct Article 13
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Current Text
(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 meliputi:
a. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018; dan
b. pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.
(2) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka persiapan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan siklus anggaran.
(3) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam rangka pelaksanaan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
(4) Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) dilakukan oleh Panitia Nasional INASGOC paling lambat tanggal 31 Desember setiap akhir tahun anggaran.
Your Correction
