Correct Article 19
PERPRES Nomor 48 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Your Correction
