Correct Article 16
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Perum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menyampaikan laporan kepada:
a. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. Menteri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam hal hasil pemeriksaan tersebut telah keluar.
Your Correction
