Correct Article 14
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Your Correction
