Correct Article 12
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik.
Your Correction
