Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik.
Your Correction