Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah memberikan kompensasi dan margin penugasan sesuai dengan tingkat kewajaran. (2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta bantuan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG. (3) Menteri mengusulkan alokasi anggaran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kompensasi dan margin penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan melalui Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction