Correct Article 10
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pendanaan Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), dibebankan pada:
a. Anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Dana Perum BULOG;
c. pinjaman Perum BULOG dari lembaga keuangan dalam negeri; dan/atau
d. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah
memberikan penjaminan kredit kepada Perum BULOG.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
