Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perum BULOG dapat melakukan penyaluran Pangan yang dikelolanya untuk kebutuhan: a. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras; b. industri pakan ternak untuk jagung; c. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan d. kebutuhan lainnya. (2) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction